Senin, 13 Februari 2012

hukum memelihara jenggot

hukum memelihara jenggot


1. Dalil-Dalil Wajibnya Memelihara Jenggot Dan Memangkas Kumis. 
2. Hukum Memotong, Mencabut, Atau Mencukur Jenggot. 
3. Larangan Dan Bahaya Menyerupai Orang Kafir. 
4. Pada Diri Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam Telah Ada Suri Tauladan Yang Baik. 
Dalil-Dalil Wajibnya Memelihara Jenggot Dan Memangkas Kumis 







Segala puji bagi Allah saja, shalawat dan salam tetap tercurah pada Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam yang tidak ada Nabi lagi setelahnya. 
Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dalam shahih keduanya dan juga selain mereka : 
(ﻋَﻦْ ﻧَﺎﻓِﻊٍ ﻋَﻦِ ﺍﺑْﻦِ ﻋُﻤَﺮَ ﻋَﻦِ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲِّ ﻗَﺎﻝَ : ﺧَﺎﻟِﻔُﻮﺍ ﺍﻟْﻤُﺸْﺮِﻛِﻴْﻦَ ﻭَﻓِّﺮُﻭﺍ ﺍﻟﻠِّﺤَﻰ ﻭَﺃَﺣْﻔُﻮﺍ ﺍﻟﺸَّﻮَﺍﺭِﺏَ. ﴿ ﺍﻟﺒﺨﺎﺭﻱ 





     Adapun perintah untuk menyelisihi orang-orang musyrik sebagaimana dijelaskan oleh hadits dari Abi Hurairah radliyallahu 'anhu :      
 “Sesungguhnya orang musyrik itu, mereka membiarkan kumis mereka tumbuh dan mencukur jenggot mereka. Maka bedakanlah dengan mereka yaitu biarkanlah jenggot kalian tumbuh dan cukurlah kumis kalian.” (Diriwayatkan oleh Al Bazzar dengan sanad yang hasan




Dari Abi Hurairah radliyallahu 'anhu berkata : Telah bersabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam : “Termasuk fitrah Islam, memotong kumis dan membiarkan jenggot tumbuh. Sesungguhnya orang-orang Majusi membiarkan kumisnya dan mencukur jenggotnya. Maka bedakanlah dengan mereka, yaitu pangkaslah kumis kalian dan biarkanlah tumbuh jenggot kalian.” 

0 komentar:

Posting Komentar